Kamis, 10 April 2008

Pokok-pokok Kovenan Ekosob Tentang Pendidikan Dan Kesehatan

Jaminan Atas Hak Pendidikan

  1. UUD 1945 ( Pasca Perubahan )

v Pasal 28 C Ayat (1) Berbunyi :

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusai

v Pasal 31 ayat (1)

Menyatakan :

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

ayat (2)

Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.

(3 dan 4 ) Menegaskan :

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelanggaraan pengajaran nasional dalam rangka menncerdasakan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

  1. Tap MPR No XVII/ MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan
  2. UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memperkuat memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  3. UU No 20/ 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
  4. UU 11 tahun 2005 Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob)

Jaminan Hak Atas Kesehatan

  1. UUD 1945 (Pasca Perubahan )

Pasal 28 H Ayat I

  1. UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  2. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  3. UU N0 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob)

Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB)

Negara mengakui hak setiap orang untuk mengenyam standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi

Negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan menuju pengembangan manusia seutuhnya

Kewajiban Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah Strategis untuk memenuhi hak-hak ekosob :

  1. Kewajiban untuk menghormati ( to respect )
  2. Kewajiban untuk melindungi ( to protect )
  3. Kewajiban untuk memenuhi ( to full fill )
  4. Kewajiban untuk mendukung ( to promote )

Langkah-langkah yang harus disusun secara strategis oleh Pemerintah dalam bidang Pendidikan :

  1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang
  2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan cara yang layak dan khususnya menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap
  3. Pendidikan tinggi harus dapat dicapai oleh siapapun, berdasarkan kapasitas, dengan cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
  4. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar

Langkah-langkah yang harus disusun secara strategis oleh Pemerintah dalam bidang Kesehatan :

  1. Mengurangi angka kematian bayi
  2. Memperbaiki aspek-aspek kesehatan lingkungan dan industri
  3. Mencegah mengobati dan mengendalikan
  4. Menciptakan kondisi yang menjamin semua orang mendapatkan perawatan medis bila sakit

Tidak ada komentar: